Polsek Samalantan Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Polsek
Samalantan-
Polres Bengkayang, Polda Kal-Bar, Unit reskrim Polsek Samalantan mengamankan terduga pelaku tindak pidana
persetubuhan anak dibawah umur pada Sabtu (1/6/2019).
Kapolsek Ipda Harto
Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya ada menangkap dan
menahan terduga pelaku yang menyetubuhi anak perempuan yang masih berusia 16
tahun.
“Pelaku berinisial NIK
alias A (28) warga kecamatan Belimbing kabupaten Melawi, tersangka ditangkap
tanpa perlawanan setelah diamankan oleh warga”, bebernya
Saat ini pelaku NIK
alias A ditahan dirutan Polres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan
penyidikan, melengkapi berkas untuk kemudian dilimpahkan ke penuntutan.
Terhadap pelaku,
Polsek Samalantan menerapkan pasal 76 D, pasal 81 ayat (1)(2) juncto pasal 76 E
ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 5 miliar rupiah”,
ujar Kapolsek Ipda Harto Simanjuntak.
Penulis : Suciono
Post a Comment