Polsek Samalantan
Wilayah Hukum Polsek Samalantan
Polsek Samalantan merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Bengkayang, yang berada di bawah Polda Kalimantan Barat. Polsek Samalantan mencakup dua kecamatan dan 15 desa, yaitu:
1. Kecamatan Samalantan
Kecamatan Samalantan adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Indonesia. Kecamatan ini terletak di bagian barat daya Kabupaten Bengkayang.
Letak Geografis:
0°42'42" Lintang Utara hingga 1°03'14" Lintang Utara
109°07'98" Bujur Timur hingga 109°23'14" Bujur Timur
Batas Wilayah Kecamatan Samalantan:
Utara: Kecamatan Lembah Bawang
Selatan: Kabupaten Landak
Timur: Kecamatan Sungai Betung
Barat: Kecamatan Monterado
Luas Wilayah:
420,5 km² (7,79 persen dari luas Kabupaten Bengkayang)
Pembagian Administratif:
Kecamatan Samalantan terdiri atas 7 desa dan membawahi 28 dusun serta 87 rukun tetangga (RT). Ketujuh desa tersebut adalah:
1. Desa Sabau
2. Desa Tumiang
3. Desa Pasti Jaya
4. Desa Babane
5. Desa Bukit Serayan
6. Desa Marunsu
7. Desa Samalantan
2. Kecamatan Lembah Bawang
Kecamatan Lembah Bawang adalah kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Samalantan berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2006.
Letak Geografis:
0°50'46" Lintang Utara hingga 1°03'14" Lintang Utara
109°08'49" Bujur Timur hingga 109°23'14" Bujur Timur
Batas Wilayah Kecamatan Lembah Bawang:
Utara: Kabupaten Sambas
Selatan: Kecamatan Samalantan, Kecamatan Sungai Betung
Timur: Kecamatan Lumar
Barat: Kecamatan Monterado
Luas Wilayah:
188 km² (3,48 persen dari luas Kabupaten Bengkayang)
Pembagian Administratif:
Kecamatan Lembah Bawang terdiri atas 8 desa, yaitu:
1. Desa Godang Damar
2. Desa Kinande (desa terluas dengan luas 31 km², 16,49 persen dari kecamatan)
3. Desa Tempapan
4. Desa Papan Uduk (desa terkecil dengan luas 19 km², 10,11 persen dari kecamatan)
5. Desa Papan Tembawang
6. Desa Lembah Bawang
7. Desa Saka Taru
8. Desa Janyat
Post a Comment